Beranda | Artikel
Hukum Imamah
Rabu, 10 Januari 2024

HUKUM IMAMAH

Imamah mempunyai keutamaan yang sangat agung, oleh karena pentingnya maka nabi melakukannya sendiri, demikian pula para khulafaurrasyidin sesudah beliau.

Imam mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, jika melaksanakan tugasnya dengan baik, ia mendapat pahala yang sangat besar, dan ia mendapat pahala seperti orang yang shalat bersamanya.

Hukum mengikuti imam.
Makmum wajib mengikuti imam dalam seluruh shalatnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إنَّمَا جُعِلَ الإمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا، وإذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإذَا قَالَ: سَمِعَ الله لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإذَا صَلَّى قَائِماً فَصَلُّوا قِيَاماً، وَإذَا صَلَّى قَاعِداً فَصَلُّوا قُعُوداً أَجْمَعُونَ». متفق عليه.

“Imam dijadikan tidak lain untuk diikuti, apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan apabila ruku’ maka ruku’lah, dan jika mengatakan: sami’allahu liman hamidah, maka katakan: allahumma rabbana lakal hamdu, apabila imam shalat berdiri maka shalatlah berdiri, dan jika shalat duduk, maka shalatlah kalian semua duduk” Muttafaq alaih[1].

Yang paling berhak menjadi imam.
Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafal al-Qur’an dan mengerti hukum-hukum shalat, kemudian yang paling mengerti hadits, kemudian yang paling dulu hijrah, kemudian yang paling dahulu masuk islam, kemudian yang paling tua, kemudian di undi, ini apabila tiba waktu shalat dan hendak memilih salah satu imam, namun jika di masjid ada imam tetap, maka ia lebih berhak.

عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «يَؤُمُّ القَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ الله، فَإنْ كَانُوا فِي القِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإنْ كَانُوا فِي الهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْماً».أخرجه مسلم

Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu anhu berkata : Rasulullah bersabda: “Yang menjadi imam adalah orang yang paling banyak mengahafal al-Qur’an, apabila dalam hafalan al-Qur’an sama, maka yang paling mengeri hadits, jika dalam masalah hadits sama, maka yang lebih dahulu hijrah, dan jika berhijrahnya sama, maka yang lebih dulu masuk islam. (HR. Muslim) [2].

Penghuni rumah dan imam masjid lebih berhak menjadi imam, kecuali penguasa.

Wajib mendahulukan yang lebih utama untuk menjadi imam, jika tidak ada kecuali orang fasik, seperti yang mencukur jenggotnya, atau merokok dsb, sah menjadi imam. Adapun orang fasik adalah: orang yang melakukan dosa besar yang tidak sampai ke batas kafir. Tidak sah bermakmum kepada orang yang rusak shalatnya karena berhadats dan lainnya kecuali kalau tidak tahu, maka shalat makmum sah, dan imam wajib mengulangi.

Haram mendahului imam dalam shalat, dan barangsiapa yang dengan sengaja maka shalatnya batal. Adapun tertinggal dari imam karena ada halangan seperti lupa atau tidak mendengar suara imam sehingga ketinggalan, maka langsung melakukan yang ketinggalan dan langsung mengikuti imam.

Antara imam dan makmum ada empat hal.

  1. Mendahului : yakni, makmum mendahului imam dalam bertakbir, atau ruku, atau sujud, atau salam, dan lainnya. Perbuatan ini tidak boleh, dan barangsiapa yang melakukannya maka hendaklah kembali melakukannya setelah imam, jika tidak, maka shalatnya batal.
  2. Bersamaan : yaitu: gerakan imam dan makmum bersamaan dalam berpindah dari rukun ke rukun lainnya seperti takbir, atau ruku, dan sebagainya. Perbuatan ini adalah makruh. Adapun menyamai imam ketika takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah.
  3. Mengikuti : yaitu perbuatan makmum terjadi setelah perbuatan imam, dan inilah yang seharusnya dilakukan makmum, dan dengan demikian terlaksana bermakmum yang sesuai dengan syari’at.
  4. Ketinggalan : yaitu makmum ketinggalan imam hingga masuk ke rukun lain, dan ini tidak boleh; karena menyalahi berjamaah.

Siapa yang masuk masjid dan ia telah ketinggalan shalat bersama imam tetap, maka ia wajib shalat berjamaah bersama orang yang ketinggalan lainnya, akan tetapi keutamaannya tidak seperti keutamaan jamaah yang pertama.

Barangsiapa yang mendapat satu rakaat bersama imam maka ia telah mendapat shalat berjamaah, dan barangsiapa yang mendapat ruku’ bersama imam, maka ia telah mendapat rakaat, maka melakukan takbiratul ihram sambil berdiri, kemudian bertakbir untuk ruku’ jika bisa, dan jika tidak bisa, maka berniat untuk keduanya dengan satu kali takbir.

Siapa yang masuk masjid dan ia mendapatkan imam sedang berdiri, atau ruku’, atau sujud, atau duduk, maka ikut bersamanya, dan ia mendapat pahala apa yang ia ikuti, akan tetapi tidak dihitung satu rakaat kecuali sempat ruku’ bersama imam, dan mendapat takbiratul ihram bersama imam selama belum mulai membaca fatihah.

Disunnahkan imam mempersingkat shalat dengan menyempurnakan shalatnya, karena kemungkinan di antara makmum ada yang lemah, sakit, orang tua, dan orang yang punya keperluan, dan jika shalat sendirian, boleh memanjangkan shalat sekehendaknya.

Mempersingkat shalat yang disunnahkan adalah melakukannya dengan sempurna, dengan menunaikan semua rukun dan wajib-wajibnya, serta sunnah-sunnahnya sebagaimana yang dilaksakan oleh nabi saw, dan diperintahkan, bukan mengikuti kehendak makmum, dan tidak ada shalat bagi yang tidak menegakkan tulang punggungnya di waktu ruku’ dan sujud.

Sunnah makmum berdiri di belakang imam, apabila sendirian berdiri di sebelah kanan imam, dan jika imamnya wanita maka berdiri di tengah shaf.

Makmum boleh berdiri di samping kanan imam, atau di kedua sisinya, dan tidak sah berdiri di depannya, begitu pula di sebelah kirinya saja kecuali darurat.

Shafnya Laki-laki dan Wanita di Belakang Imam

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Shahih Bukhari no (722) dan Muslim no (417), ini adalah lafadznya.
[2] Shahih Muslim no (673)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/96229-hukum-imamah.html